Qurban bersama Al-Makiyyah
Assalamualaikum Wr.Wb
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ لَنَا عِيْدَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى. أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ نِعْمَ الْوَكِيل وَنِعْمَ الْمَوْلَى، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَ مَنْ يُنْكِرْهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا. وَ صَلَّ اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا وَ حَبِيْبِنَا الْمُصْطَفَى، مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الْهُدَى، الَّذِيْ لاَ يَنْطِقُ عَنْ الْهَوَى، إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى، وَ عَلَى اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدقِ وَ الْوَفَا
Segala puji bagi Alloh SWT berkat rahmat taufik serta hidayah nya kita dapat merasakan nikmat yang begitu luar biasa yakni nikmat iman islam.
Sholawat beserta salam semoga tetap tercurahkam kepada baginda nabi Muhammad SAW,semoga kelak kita mendapatkan syafaatnya,Aamiin
Alhamdulillah Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Makiyyah sebagai wadah para hafidz dan hafidzoh bermaksud mengajak para pecinta Alqur'an untuk ikut berkurban bersama para santri Miftahul Huda almakiyyah.
Bagi para kaum muslimin/muslimat yang ingin berkurban bisa menghubungi nomor yang tertera pada gambar diatas.
Fadillah qurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa haditst Nabi Shallallâhu Alaihi Wasallam, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Wassalamualaikum Wr.Wb
Logo Milad Miftahul Huda Al-Makiyyah
1. warna hijau memiliki arti satu tempat yang mulia dan dipandang indah oleh Allah SWT Warna hijau merupakan simbol kesejukan.
Warna Kuning memiliki arti kebahagiaan, optimisme dan pencerahan
2. Kotak saling terhubung menandakan hubungan antara pihak pondok pesantren dan para walisantri yang terjaga baik dalam membangun pondok pesantren Miftahul huda al-makiyyah.
3. Lambang alqur’an memiliki arti pesantren miftahul huda Al-makiyyah fokus pada pembinaan tahfidz qur’an dan ilmul qur’an
4. angka 2 merupakan simbol milad yang ke 2
5. Batik mega mendung memiliki arti pihak pesantren Selalu bersikap bijaksana dalam kondisi apapun, layaknya awan yang mendung dan menyejukkan suasana.
Amalan Bulan Shafar/Rebo wekasan
عملان دى بولان صفر
ربووكاسان
Pirang-pirang keterangan anu ditukil ti
para ulama,anu patali sareng rebo wekasan bulan shafar diantawisna :
1. Alloh SWT nurunkeun balai anu ageung.
Maka saha jalmi anu hoyong salamet sareng terjaga tina bencana maka dianjurkeun maca doa:
بسم الله الرحمن الرحيم.
وَصَلَّى اللهُ
عَلَى سَيّدِنَا مُحَمّدٍ وَ علَى الِهِ وصَحبِهِ اجمَعِينَ.أعوذ بِااللهِ مِن
شَرّهذَالزّماَن واهلِهِ وَاعُوذ بجَلَالِكَ وجَلالِ وَجهِكَ وَكَمَال جَلَالِ
قُدسِكَ ان تُجِيرَنِى ووالدَيَّ وَاَولَادِى وَاَهلِى وَاَحبَابِى وما تُحِيطُهُ
شَفَقةُ قَلبِى مِن شَرِ هذهِ السَّنَةِ وَقِنِى شَرّ مَا قَضَيتَ فِيهَا وَاصرف
عَنّى شَرّ شَهر صَفَرَ يَا كَرِيم النَّظر واختِم لِى فِى هذَاالشَهرِ والدَهرِ
بِا السَّلامةِ والعَا فِيَةِ وَالسَّعَادةِ لى ولوالِديّ وَاَولَادي وَلِاَهلِى
وَمَا تُحِيطُهُ شَفَقَةٌ قَلبِى وجميع المُسلمِين.وصَلى اللهُ على سيدنَا محَمّدٍ
وعلى آله وصحبهِ وَسَلّم.
2. Ulama ahli ma’rifat sareng ahli mukasyafah sasauran :
yen dina setiap tahun turun 320.000 bencana,seseurna turun dina poe rebo akhir bulan safar.
Maka saha jalma anu solat sunnah 4 roka'at dina poe eta,dina setiap rokaatna (Saba'da fatihah) maca :
a. Al-kautsar 17 X
b.Al-Ikhlas 5 X
c. c.Al-Falaq 1 X
d. d. An-Nas 1 X
Niat Sholatna :
اُصلّى سُنَّةَ الحَاجَةِ اَربَعَ ركعَاتٍ للهِ تَعالى
Saba’da salam maca do’a
بسم الله الرحمن الرحيم.
وَصَلَّى اللهُ
عَلَى سَيّدِنَا مُحَمّدٍ وَ علَى الِهِ وصَحبِهِ اجمَعِينَ اللهُمّ يَا
شدِيدَالقُوى ويا شَديدَ المِحال يا
عزِيزُ ذَلّت لِعِزّتِكَ جميعُ خلقِكَ اكفِنِى من جمِيع خلقِكَ يامحسِنُ يا مجَمّل
يَا متفَضّلُ يَامُنعِم يا مكرِمُ يامن لاإله الّا انتَ برحمتكَ يا أرحم
الّراحِمِينَ. اللهمَّ بسِرّالحَسَن وَاخيهِ وَجَدّه وَابِيهِ اِكفنِى شَرّ
هذَااليَومِ وما ينزِلُ فِيهِ يا كافى فَسَيَكفِيكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السمِيعُ
العَلِيم وَحَسبُنَا اللهُ ونعمَ الوَكِيلُ ولَا حَول وَلا قُوّة الّا باِاللهِ
العَلي العَظِيم
وصَلى اللهُ على سيدنَا محَمّدٍ وعلى آله وصحبهِ وَسَلّم
Saha jalmi anu
maca doa iyeu Alloh bakal ngajaga tina sadya balai atau bencana anu turun dina
poe eta sareng balai anu turun sampai satahuneun.
3. Ulama sholihin sasauran:
yen dina poe rabo akhir bulan shafar disunnahkan maca surah yasin nepi ayat :
سلام قولا من رب الرحيم diulang 313
x,teras dilanjutkeun nepika akhir surah,teras maca do’a
بسم الله الرحمن الرحيم اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، صَلَاةً تُنْجِيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ الْأَهْوَالِ
وَالْآفَاتِ ، وَتَقْضِيْ لَنَا بِهَا جَمِيْعَ الْحَاجَاتِ ، وَتُطَهِّرُنَا
بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ ، وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَى
الدَّرَجَاتِ ، وَتُبَلِّغُنَا بِهَا أَقْصَى الْغَايَاتِ ، مِنْ جَمِيْعِ
الْخَيْرَاتِ فِيْ الْحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ
اللهمَ اصرِف عنّا شَرّما يَنزِل منَ السّماءِ ومَا يخرُجُ مِنَ الارضِ اِنّكَ على كلّى شَيئٍ قَدِير وصَلى اللهُ على سيدنَا محَمّدٍ وعلى آله وصحبهِ وَسَلّم
اللهمّ صلّ على سَيّدنَا محَمّدٍ وادفع عنّا منَ البلاءِ المُبرَم اِنّكَ علَى كلّ شئٍ قدير
Ngalogat Kitab Riyadul Badi'ah
Pengarang Kitab Riyadul Badiah yang asli atau dengan nama kitab asli Ar-Riyadul Badi’ah Fi Ushuluddin Wa Ba’dhi Furuis Syar’iah yaitu Syaikh Muhammad Hasbullah al-Syafi’i al-Makki yang merupakan ulama terkenal di Makkah pada zamannya.
Bahkan para ulama dari nusantara banyak yang menjadi murid beliau. Syaikh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah lahir pada 1233 H dan wafat pada 1335 H. Sedangkan untuk Kitab Riyadul Badiah sendiri merupakan karangan dari Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantani.
Syekh Muhammad Nawawi al Jawi al Bantani merupakan seorang ulama Indonesia bertaraf Internasional yang jadi Imam Masjidil Haram. Syekh Muhammad Nawawi ini bergelar al Bantani karena berasal dari Banten.
Pengarang kitab Riyadul Badiah Syekh Nawawi ini lahir di Kampung Tanara, Ds Tanasa Tanara, yang merupakan sebuah desa kecil yang ada di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten di tahun 1230 H atau 1815 M. Syekh Muhammad merupakan anak sulung dari tujuh saudara dan merupakan generasi ke 12 dari Sultan Maulana Hasanuddin.
B. Ngalogat Riyadhul Badi'ah
Ngalogat Safinatunnajah
........Lanjutan dari bab sebelumnya Klik SAFINATUNNAJAH
فصل ) شروط التيمم عشرة: أن يكون بتراب وان يكون التراب طاھرا وأن ال يكون مستعمال ) وال يخالطه دقيق ونحوه وأن يقصده وأن يمسح وجھه ويديه بضربتين وأن يزيل النجاسة أوال وأن يجتھد في القبلة قبله وأن يكون التيمم بعد دخول الوقت وأن يتيمم لكل فرضFasal : Syarat-syarat Tayammum, ada 10 :
1. Harus dengan debu
2. Harus dengan (debu) yang suci
3. Debu tersebut bukan debu yang musta’mal
4. Debu tidak tercampuri dengan tepung atau lainnya
5. Orang tersebut bermaksud menggunakan debu untuk bertayammum
6. Harus dengan dua kali meletakkan telapak tangan ke debu, satu kali untuk mengusap kedua telapak tangan
7. Sebelum harus membersihkan najid di basan
8. Ijtihad mencari kiblat
9. Tayammum harus setelah masuk waktu shalat
10. Satu kali tayammum untuk satu kali shalat fardhu
فصل) فروض التيمم خمسة : األول : نقل التراب ، الثاني : النية ، الثالث : مسح الوجه ، ) الرابع : مسح اليدين إلى المرفقين ، الخامس : الترتيب بين المسحتين
Fasal : Fardhu Tayammum ada 5 :
1. Memindahkan debu
2. Niat 3. Mengusap wajah
4. Mengusah kedua tangan hingga ke siku
5. Tertip diantara usapan tersebut (muka kemudian tangan) .
فصل) مبطالت التيمم أربعة : ما أبطل الوضوء والردة وتوھم الماء إن تيمم لفقده والشك)
Fasal : Batalnya Tayammum :
1. Setiap perkara yang membatalkan pada wudlu
2. Murtad
3. Menduga ada air jika tayammunya karena ketiadaan air
فصل ) الذي يظھر من النجاسة ثالثة : الخمر إذا تخللت بنفسھا . وجلد الميتة إذا دبغ وما ) صارا حيوانا
Fasal : Benda-benda najis yang bisa menjadi suci, 3 :
1. Khamar (arak) yang berubah dengan sendirinya menjadi cuka
2. Kulit bangkai jika sudah di samak
3. Hewan sembelihan
فصل) النجاسة ثالثه : مغلظة ومخففة ومتوسطة . المغلظة : نجاسة الكلب والخنزير وفرع ) أحدھما . والمخففة : بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين. والمتوسطة : سائر النجاسات
Fasal : Najis ada 3 :
1. Najis Mughalladhah
2. Najis Mukhaffafah
3. Najis Mutawassithah
Najis Mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi serta najisnya keturunan dari kedua binatang tersebut Najis Mukhaffafah adalah najisnya air kencing anak laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum makan kecuali air susu ibu Najis Mutawassithah adalah semua najis (selain Mughalladhah dan Mukhaffafah)
فصل ) المغلظة : تطھر بسبع غسالت بعد إزالة عينھا ،إحداھن بتراب . والمخففة : تطھر ) برش الماء عليھا مع الغلبة وإزالة عينھا
Fasal : (Cara Mensucikan) Najis Mughalladhah : Dengan cara mencucinya harus dibasuh dengan 7 kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Najis Mukhaffafah : cukup disiram dengan air sehingga najisnya hilang
والمتوسطة تنقسم إلى قسمين: عينية وحكميه . العينية : التي لھا لون وريح وطعم فال بد من إزالة لونھا وريحھا وطعمھا . والحكمية : التي ال لون لھا وال ريح والطعم لھا يكفيك جري الماء عليھا
Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 :
1. Najis Mutawassithah Ainiyah
2. Najis Mutawassithah Hukmiyyah Aini : najis yang masih ada warna, bau dan rasanya, maka najis seperti ini harus dihilangkan warna, bau dan rasanya Hukmi : najis yang berbau dan berwarna serta rasanya sudah tidak ada (tinggal hukumnya saja) maka cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air saja ke najasah.
فصل) أقل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليھا . أقل ) الطھر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثالثة وعشرون يوما والحد ألكثرة .أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوم
Almakiyyah Kangen Water l Air Kesehatan
Almakiyyah Kangen Water
Assalamualikum Wr. Wb
Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Makiyyah membuat sebuah produk "Al-MAKIYYAH KANGEN WATER" yang insya Alloh banyak khasiat dan manfaat ketika di konsumsi.
Ngalogat Safinatunnaja Bab Syarat Tayamum
فصل) شروط التيمم عشرة: أن يكون بتراب، وان يكون التراب طاھرا، وأن لا يكون مستعملا، و وأن لا يخالطه د قيق ونحوه، وأن يقصده، وأن يمسح وجھه، ويديه بضربتين، وأن يزيل النجاسة أولا، وأن يجتھد في القبلة قبله، وأن يكون التيمم بعد دخول الوقت، وأن يتيمم لكل فرض
Ujian Bilghoib 5 Juz
Pengertian,Hukum,keutamaan dan Pelaksanaan Qurban
Assalamualaikum Wr. Wb
إنَّ الحمد لله، نحمده ونستعينه، ونستغفره ونتوب إليه، ونعوذ بالله
من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يَهْدِهِ اللهُ فلا مُضِلَّ له، ومن يُضْلِلْ
فلا هاديَ له، وأشهد أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريك له ولا مثيل له ولا نِدَّ
له، وأشهدُ أنَّ محمداً عبده ورسوله وصفيّه وخليله، أرسله الله بشيراً ونذيراً
وداعياً إلى الله بإذنه وسراجاً وَهَّاجاً وقمراً منيراً. بلغ الرسالة وأدى
الأمانة ونصح الأمة وجاهد في الله حق جهاده.
اللهم صل على محمد وعلى آله وأزواجه
وأصحابه الأخيار رضوان الله عليهم ومن دعا بدعوته وسلك سلوكَه واتبع سنتَه إلى
يومِ الدين .
أما بعد فيا عباد الله، أوصي نفسي وإيّاكم بتقوى الله
العظيم، وأحثّكم على طاعة الله الكريم
Pengertian Kurban
qurban atau
udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari
Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
B. Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya adalah
sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi
wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai
beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam
Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah
kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian),
hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
C. Keutamaan Kurban
Menyembelih kurban adalah suatu
sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas
informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara
lain: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ
يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا
لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا
وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ
الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Aisyah menuturkan dari Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan
yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih
dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada
hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah
hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya,
lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi:
1413 dan Ibn Majah: 3117) Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama
pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah.
Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang
menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada
yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.
Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk
berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan
Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala
al-Mubarakfuri: tt: V/62) Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk
berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati
tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Masih banyak lagi sabda
Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada haditst
terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau
melaksanakanya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat
(majelis) kebaikan lainya. Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari
raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme,
nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan
berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha
Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya
untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah
kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan
ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai
kepada-Nya.
D. Hakikat Kurban
Kurban dalam dimensi vertikal
adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan
keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk
menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri
mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah
diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk
dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan
miskin. Allah berfirman: فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah
sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang
yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28) Dengan demikian kurban
merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan
horizontal.
E. Kriteria Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak
boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana
yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa
yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama
adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus
memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.
Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis
hewan kurban, yaitu:
a.
Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti
giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih,
riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia
minimal dua tahun lebih.
c.
Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau
lebih. (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241). Selain kriteria di
atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan
dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي
الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ
مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah
dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang
(fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas
pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan
Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420) Akan tetapi, ada
beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan
yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga
atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib
al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan
dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan
dagingnya berkurang (cacat fisik).
F. Ketentuan Kurban
Berkurban dengan seekor kambing
atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau
diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari
hadits berikut: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban
bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor
unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih,
riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah:
3123).
Hadits selanjutnya menjelaskan
tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad
shallallâhu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ
بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني
السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ
الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى
بِهِ.
“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ,
menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh
untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu
didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah:
Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan
Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan
sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu
dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya
sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”.
(Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Doa Nabi dalam hadits di atas,
ketika beliau melaksanakan kurban: “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan
satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi. Penyebutan itu hanya
dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut. Apabila
dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan
seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban. Dengan
demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan
seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan satu
domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang
sebagaimana dijelaskan hadits di atas.
G. Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu menyembelih kurban dimulai
setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah)
sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan distribusi
(pembagian) daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama
rata. Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3)
untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk
dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging
kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih
utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).